Beli Minyak Goreng Pakai NIK hingga PeduliLindungi, Ini Kata Pengamat

PeduliLindungi
Sumber :
  • PeduliLindungi

VIVA – Mulai hari ini, 27 Juni 2022 pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.

Kebijakan ini pun menuai reaksi dari sejumlah pihak, salah satunya Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa. Kata Herry, kebijakan ini merupakan langkah yang bertujuan baik.

Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek

Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Holywings Tak Produksi Alkohol 'Maria'

"Tujuan pemerintah itu baik, namun saat ini kan minyak goreng adalah komoditas penting, harusnya memperhatikan soal efisiensi bukan membuat masyarakat semakin sulit," ujar Herry dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Herry melanjutkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dalam pembelian minyak goreng tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang mutlak. Dibutuhkan pemahaman dan sosialisasi yang dilanjutkan dengan evaluasi terkait kebijakan ini di tengah masyarakat.

"Perlu pemahaman bersama bahwa kebijakan ini juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama 2 minggu ternyata masyarakat banyak yang menolak karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis," sambungnya.

Lebih jauh, Herry menyebut jika tujuan pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan minyak goreng curah, maka yang dibutuhkan adalah regulasi yang mengikat secara hukum. Regulasi tersebut juga sejalan dengan pemberian sanksi yang tegas.

"Sanksi yang dibuat harus tegas, harus mengikat secara hukum dan membuat efek jera, jika pemerintah masih belum optimal soal ini maka bukan tidak mungkin potensi penyelewengan itu tetap masih ada," bebernya.

Minyak goreng di pasar tradisional Ciledug.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Selain itu, ia juga meminta agar para penegak hukum bisa dengan cepat memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu. 

"Kasus mafia minyak goreng saja belum tuntas dan cenderung lambat, baiknya ini diselesaikan dulu karena dari sini publik akan menilai konsistensi dan komitmen penegakkan hukum," terang Herry.

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, terdapat beberapa cara pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

  1. Pembeli mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.
  2. Buka aplikasi Peduli Lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, kemudian pilih pasar
  3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer
  4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplkasi Peduli Lindungi
  5. Bila hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng
  6. Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya