Presiden hingga Menteri Terima Gaji ke-13 ASN, Segini Besarannya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juli 2022. Kepastian pencairan disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

“Iya (1 Juli 2022) pencairan dimulai,” kata Tri dikutip, Rabu 29 Juni 2022.

Adapun ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, yang bersumber dari APBN.

Tidak Akan Ada Guncangan Politik dalam Transisi Jokowi kepada Prabowo, Menurut PAN

Melalui hal tersebut, lantas apakah presiden, wakil presiden, dan menteri akan ikut menerima gaji ke-13?

Dalam beleid tersebut dijelaskan penerima gaji ke-13 selain ASN dan pensiun juga terdiri dari pimpinan dan anggota lembaga non struktural. Di mana di antaranya ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Pada PMK 75/2022 dijelaskan dalam pemberian gaji ke-13 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural atau presiden atau menteri sebesar Rp24.134.000, dan wakil presiden sebesar Rp21.237.000.

Presiden Jokowi di Rakernas II PDIP

Photo :
  • Youtube PDIP

Berikut rincian besaran maksimal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN pada lembaga non struktural.

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

- Anggota Rp18.340.000

Pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon atau pejabat:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp8.987.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya