Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini, Rp8,8 Triliun Sudah Disalurkan

Ilustrasi pegawai negeri sipil yang tergabung dalam Kopri (antara)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil Negara (ASN). Sampai saat ini Kemenkeu mencatat, telah melakukan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp8,8 triliun untuk ASN pusat.

Ahok Sebut Gaji Ideal Warga yang Tinggal di Jakarta Minimal Rp 5 Juta

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto. Diketahui jadwal pembayaran gaji ke-13 sebelumnya telah dipastikan diberikan pada 1 Juli 2022.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp8,8 triliun untuk 1.832.709 pegawai pusat,” ujar Tri saat dihubungi VIVA, Jumat 1 Juli 2022.

Mobil Listrik BYD Gak Cocok Buat Gaji UMR, Cicilan Paling Murah Segini

Sedangkan untuk nominal pembayaran gaji ke-13 kepada ASN daerah dan pensiunan, Kemenkeu belum mendapatkan laporan. Melalui pembayaran gaji ke-13 ini juga jelasnya sampai saat ini masih belum terdapat kendala apa pun.

“Untuk daerah dan pensiunan kami belum dapat report-nya. Kendala sih tidak ada hanya nunggu instansinya mengajukan saja,” kata dia.

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Sementara itu sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk tahun ini gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh ASN sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022.

Menkeu mengatakan, gaji ke-13 dibayarkan seperti pembayaran THR yang mana gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji, atau pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural/fungsional, umum).

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Tunjangan 50 persen itu diterima bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah,” lanjut dia.

Ani, demikian sapaan Menkeu mengharapkan dengan diberikannya gaji ke-13 dan THR akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang adanya tahun ajaran baru.

“Menambah daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang adanya tahun ajaran baru. Di mana kebutuhan terhadap belanja anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” kata Menkeu lagi.

Gaji ke-13 2022 diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,63 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang. Dengan sumber anggaran berasal dari APBN 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya