- Dokumentasi Kemenko Marves.
VIVA – Kementerian Perhubungan merilis aturan baru soal batas tarif ojek online (ojol). Beleid tersebut yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 tersebut.
"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," kata Tirza saat dihubungi VIVA, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia menambahkan, Grab juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut, agar seluruh amanat dari peraturan dapat dijalankan dengan baik. Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, lanjut Tirza, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan Pemerintah yang berlaku.
"Dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi COVID-19," ujarnya.
Diketahui, Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, telah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022.
Isinya mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.
Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut:
a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.