OJK Pantau Dana Rp 608,8 M di Bank yang Terindikasi Judi Online

Polda Jateng gerebek markas judi online besar di Purbalingga. (ilustrasi)
Polda Jateng gerebek markas judi online besar di Purbalingga. (ilustrasi)
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, perbankan telah melaporkan 8.693 Consumer Information File (CIF) yang terindikasi merupakan aktivitas judi online. Total jumlah dana yang dipantau itu mencapai Rp 608,87 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam hal ini OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas sejumlah transaksi mencurigakan tersebut.

"Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online, dengan jumlah total dana pihak ketiga mencapai Rp 608,87 miliar melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Dian dalam konferensi pers, Selasa 6 September 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Mantan Kepala PPATK itu menyatakan, dari hal itu pemantauan dan penindakan terhadap rekening yang terindikasi judi online itu terus dilakukan oleh OJK maupun PPATK.

"Pengawas juga telah memberikan pembinaan atau aktivitas layanan perbankan untuk tindakan yang melanggar hukum. Dan ini prinsip seperti apa yang disampaikan," ujarnya.

Aliran Dana Judi Online Menyebar di Kawasan Asia Tenggara

Halaman Selanjutnya
img_title