Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer)
Sumber :
  • dw

VIVA Bisnis – Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Gabungan produsen rokok putih Indonesia (Gaprindo) dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023-2024 dengan rata rata sebesar 10 persen lebih.

Forum Investor di Abu Dhabi, Menteri Sandiaga Beberkan Keuntungan Investrasi Parekraf di Indonesia

Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi mengatakan, selain kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat sebagai dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pendemi COVID-19 yang belum reda, ancaman resesi ekonomi dunia akibat situasi politik global yang terus memanas juga menjadi alasannya.

"Sementara masa depan perekonomian di Tanah Air dan dunia juga masih dilanda ketidakpastian," kata Benny dalam keterangannya, Minggu 27 November 2022.

Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Dalam situasi seperti ini, Benny menekankan seharusnya justru ada kelonggaran dari pemerintah, dan bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen lebih.

Dekranas Optimis Lestarikan Kerajinan Nasional Bisa Bantu Dongkrak Ekonomi

Sekiranya pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan sehingga harus menaikan cukai, kata Benny, maka diharapkan kenaikannya tidak lebih dari 7 persen.

"Selain itu, kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok illegal," ujarnya.

Senada, Ketua Formasi, Heri Susianto mengatakan, kebutuhan akan pemasukan negara ini sangat luar biasa. Tahun 2022, target cukai rokok itu sekitar Rp 203 triliun.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Kenaikan cukai rokok itu memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara, sehingga lima tahun terakhir ini kenaikan cukai rokok langsung diputuskan Presiden.

"DPR RI sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7 persen. Namun, keputusan tetap di tangan presiden, sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10 persen lebih," ujar Heri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya