Intip Aturan Baru soal Batas Penghasilan MBR dan Ukuran Rumah Umum dan Swadaya

Ilustrasi rumah/hunian.
Sumber :
  • Freepik/schantalao

VIVA Bisnis – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Menteri Basuki Ultimatum HK Rampungkan Tol Trans Sumatera Seksi Padang-Sicincin Juli 2024

Keputusan Menteri terbaru ini otomatis menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebagaimana dikutip dari laman Instagram @bp.tapera, Kamis, 19 Januari 2023.

Ayu Ting Ting Syukuran Rumah Baru, Seberapa Mewah?

Pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, terdapat perubahan nominal pada besaran penghasilan MBR yang belum menikah pada sejumlah wilayah.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuldjono.

Photo :
  • Andri Mardiansyah/VIVA.
Menikmati Hiburan di Rumah Hanya dengan Ketukan Jari

Wilayah-wilayah tersebut yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Yaitu sebesar Rp 7.000.000, yang sebelumnya hanya sebesar Rp6.000.000," ujar postingan tersebut.

Selain itu, berdasarkan salinan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPYS/M/2023 yang diterima VIVA, ditetapkan juga luas lantai paling luas. Yakni, 36 m persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan 48 m persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

"Perubahan Keputusan Menteri PUPR ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah," ujarnya.

Ilustrasi Rumah Sederhana Layak Huni

Photo :
  • ist
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya