Segini Gaji dan Tukin Pejabat Bea Cukai yang Viral Gara-gara Pamer Moge hingga Pesawat Cessna

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menuai sorotan masyarakat. Eko Darmanto yang merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, disorot karena kedapatan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan postingan bersama mobil antik, motor gede, hingga pesawat Cessna.

Gaji Megawati Hangestri Naik Jadi Rp2,4 Miliar per Musim di Red Sparks, Kebeli Avanza Tiap Bulan

Tagar #BeaCukaiHedon mulai menjadi trending topic di Twitter. Pembahasan tentang topik itu mencapai 5.559 cuitan hingga sore ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilansir VIVA, Selasa, 28 Februari 2023. Total kekayaan Eko sejumlah Rp 15.739.604.391 atau Rp 15,7 miliar.

RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat

Namun, dia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 9.018.740.000 atau Rp 9 miliar. Dengan itu maka kekayaan yang Eko miliki senilai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,7 miliar.

Isi Instagram Eko Darmanto

Photo :
  • Instagram @eko_darmanto_bc1
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Ini Kegiatannya

Lantas dengan itu berapa gaji yang diterima Eko sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta?

Eko sendiri diketahui merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan oleh golongan dan masa kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan I/A di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, dan tertinggi golongan V/E sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Berikut daftar besarannya:

- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp 1.776.600–Rp 2.577.500
- Golongan I/D: Rp 1.851.800–Rp 2.686.500

- Golongan II/A: Rp 2.022.200–Rp 3.373.600
- Golongan II/B: Rp 2.208.400–Rp 3.516.300
- Golongan II/C: Rp 2.301.800–Rp 3.665.000
- Golongan II/D: Rp 2.399.200–Rp 3.820.000

- Golongan III/A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/C: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/D: Rp 2.920.800–Rp 4.797.00

- Golongan IV/A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkeu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu.

Adapun tunjangan pejabat terendah ada pada kelas I sebesar Rp 3.375.000. Sementara tunjangan tertinggi untuk pejabat kelas 27 sebesar Rp 46.950.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya