RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Bakal Disahkan Tahun Ini

Aksi Pekerja Rumah Tangga Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada tahun ini.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Apalagi, Ida sendiri mengaku bahwa Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan dirinya, untuk melakukan koordinasi dalam hal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023 lalu.

“Sejak 5 April 2023 Kemenaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemenaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga,” kata Ida dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

“DIM juga sudah selesai dibahas, dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.katanya .

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Photo :
  • Biro Humas Kemnaker
Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Dia memastikan, pembahasan DIM RUU PPRT itu sebelumnya berjalan dengan cepat dan lancar, meski dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Ida juga berharap seluruh Kementerian/Lembaga terkait menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin.

Harapan itu bahkan juga telah disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan kepentingan ketenagakerjaan, yang telah memberikan masukan dalam serapan aspirasi RUU PPRT. “Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum, guna memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” ujar Ida.

Bertujuan untuk Beri Kepastian Hukum

Dia menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan antara lain untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perusakan terhadap PRT.

Kemudian juga untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, serta meningkatkan kesejahteraan PRT. Adapun azas perlindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.

"Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi partisipasi yang berarti, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah stakeholder yang terlibat dalam aspirasi RUU PPRT tersebut antara lain yakni Jala PRT; Komnas Perempuan; Komnas HAM; Organisasi Masyarakat Sipil; LPK; LPPRT; KADIN; APINDO; SP/SB; Praktisi; Akademisi; Dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan lembaga/lembaga.

Lembaga/lembaga yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya