Ditagih Utang Rp 800 Miliar oleh Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan Buka Suara

Jusuf Hamka.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta  – Pengusaha jalan tol sekaligus bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, secara blak-blakan menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Codeblu Belum Bayar Utang Rp500 Juta, Aline Adita Ancam Bakal Sita Asetnya

Bahkan pada 2012, Jusuf pun sempat menggugat pemerintah ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut sehingga pemerintah pun harus membayar utang kepada CMNP.

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Jusuf Hamka tersebut. Dia menjelaskan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP, yang ditempatkan di Bank Yama sebagai salah satu bank collapse pada saat krisis tahun 1998.

Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

Ilustrasi

Photo :
  • 367737

"Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Yustinus saat dihubungi VIVA, Rabu, 7 Juni 2023.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

Sehingga, permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN, sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," ujarnya.

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Dengan demikian, Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP, yang disimpan di bank yang juga dimiliki oleh pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh CMNP, maupun kepada pihak2 lain yang mengatasnamakan CMNP.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, lanjut Yustinus, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara, maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya