Pemerintah Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita dengan Mekanisme Bundling

MinyaKita.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, akan memberi sanksi tegas kepada pedagang nakal yang menjual Minyakita dengan mekanisme bundling. Sanksi yang akan diberikan mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, untuk saksi yang akan diberikan akan secara bertahap. Pertama yakni teguran tertulis kepada pedagang.

"Itu akan kita sanksi, diinfo aja nanti kita akan sanksi. Sanksinya pertama sesuai ketentuan teguran tertulis, kedua kemudian pembekuan, lalu pencabutan izin usaha," kata Moga di Kementerian Perdagangan dikutip Selasa, 11 Juli 2023.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

MinyaKita.

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag.

Untuk aturan pelarangan penjualan Minyakita dengan mekanisme bundling tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023, tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Adapun mekanisme bundling adalah menjual suatu produk dengan syarat menjual produk lainnya.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Dia menjelaskan, kepada para pedagang dilarang untuk menjual Minyakita di atash harga Rp 14.000 per liter, dan Rp 15.000 per kilogram (kg)

"Mulai dari D1, D2, pengecer tidak boleh lebih dari itu sudah diatur dikenakan sanksi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya