HUT ke-46 Bursa Efek Indonesia, Ini Pesan Bos OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di HUT ke-46 BEI.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan kepada para pelaku pasar modal untuk terus menguatkan integritasnya. Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan pasar modal Indonesia, supaya bisa lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

"Termasuk integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, SRO (Self Regulatory Organizations), dan pengawas serta regulatornya," kata Mahendra dalam acara HUT ke-46 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Dia menambahkan, peningkatan integritas pelaku pasar modal ini harus menjadi fokus utama ke depan, dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota bursa. Seperti PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri pasar modal lainnya.

Sementara itu, OJK sendiri juga akan terus meningkatkan upaya-upaya perlindungan investor dan masyarakat, melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

"Misalnya melalui sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Diketahui, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi (MI), tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, serta memberikan 16 perintah tindakan tertentu.

Kemudian, sampai 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi, yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar.

Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya menegakkan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia. Kemudian, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141, dengan total emisi sebesar Rp 165,22 triliun, 57 di antaranya merupakan emiten baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya