Penuhi Persyaratan, BEI Resmi Daftar ke OJK Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan aturan resmi terkait bursa karbon. Aturan itu mengatur sentitas perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Merujuk pada hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi. Pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 12/2023.

“Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Jeffrey menjelaskan, BEI pun telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2023. Aturan tersebut diketahui merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

BEI lanjut dia pun telah telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal tahun 2022. Antara lain melakukan diskusi dan komunikasi dengan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta persiapan lainnya.

Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.

"Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Ilustrasi jejak karbon.

Photo :
  • New perspective marketing

Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Adapun, pedoman tersebut terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya