Dalam 10 Tahun, Pemerintah Incar Tambahan Kapasitas Energi Panas Bumi 3.300 MW

Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi
Sumber :
  • VIVA/Yudha Prasetya

Jakarta – Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PT PLN (Persero) bersama pemerintah menargetkan pencapaian pengembangan energi panas bumi sebesar 5.500 Megawatt (MW), atau sekitar 51,6 persen kontribusi dari green energy.

Memahami Transisi Energi Bersama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia

Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi mengatakan, hal itu berarti akan turut memberi tambahan kapasitas 3.300 MW selama 10 tahun ke depan, atau sekitar 450 MW per tahun.

"Target ini cukup ambisius, dan menunjukkan komitmen semua pihak terkait. Kerja keras dan campur tangan pemerintah dimaksudkan agar hambatan dan permasalah pada tantangan ini dapat segera terselesaikan," kata Effendi di acara 'The 9th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition', di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.

Songsong Era PLTN, BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir

Dia menambahkan, ini adalah kebijakan yang diperlukan agar harga jual listrik sesuai keekonomian proyek, dengan tingkat risiko tinggi dan investasi yang panjang. Terobosan dan regulasi di bidang investasi panas bumi, seperti dilakukan power wheeling atau penggunaan bersama jaringan transmisi, dilakukan agar bisa langsung mentransfer energi dari sumber energi kepada para pelanggan.

Dalam usahanya, pemerintah menerbitkan Perpres percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik, sebagai dukungan pemerintah untuk dapat mempercepat pengembangan energi panas bumi.

Demi Cari Solusi Percepatan Transisi Energi, MKI Mulai Jalin Kolaborasi

Namun, peraturan ini masih membutuhkan peraturan-peraturan turunan, yaitu peraturan menteri terkait yang mengatur lebih lanjut tentang permudahan perizinan dan partisipasi pemerintah untuk membantu pengembangan proyek panas bumi.

Effendi berharap, dengan dirilisnya aturan baru atau turunan tersebut, akan mampu memberikan kepastian berusaha dan mampu meningkatkan daya tarik investasi ke sektor panas bumi.

Di sisi lain, industri juga diharapkan dapat terus mencari terobosan, teknisi, optimasi dan peningkatan potensi karbon kredit, green hidrogen, green amonia, dan produksi turunan lain yang dapat menghasilkan agar industri semakin menarik.

"Implementasi program panas bumi sangat sejalan dengan visi Presiden Jokowi, yang fokus pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini, adanya listrik yang dihasilkan energi bersih dan infrastruktur akses proyek, dapat dimanfaatkan untuk mobilitas dalam kegiatan masyarakat," kata Effendi.

"Peningkatan investasi untuk mendorong percepatan ekonomi pasca pandemi, dampak atau manfaat terhadap multiplier ekonomi daerah secara merata mengingat sebagian besar lokasi panas bumi terletak di daerah terpencil dan yang sangat minim kegiatan ekonominya," ujarnya.

--

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya