Bunga Pinjaman Tak Wajar Pinjol AdaKami, OJK: Batas Maksimal 0,4 Persen per Hari

AdaKami.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kembali memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, penyelenggara platform pinjaman online (pinjol) AdaKami, Kamis, 21 September 2023. Pemanggilan dilakukan untuk melanjutkan proses investigasi terkait sejumlah tudingan kepada platform pinjol tersebut.

OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selain mendalami dugaan korban bunuh diri serta teror penagihan utang, pemeriksaan kali ini juga menyoroti dugaan soal tingginya bunga atau biaya pinjaman tak wajar yang diberlakukan oleh AdaKami kepada para peminjam.

"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata Friderica saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis, 21 September 2023.

OJK Rilis POJK Atur Penyelesaian Transaksi Efek dan Short Selling hingga Ketentuan Sanksi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Dia memastikan, OJK bakal mencermati soal pengenaan bunga dan biaya lainnya di layanan AdaKami. Karena selama ini batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal sebesar 0,4 persen per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Privy Luncurkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Unlimited untuk Keamanan Transaksi Digital

"OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut, sesuai dengan kode etik AFPI," ujarnya.

Friderica pun mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

OJK pun telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut, terkait dugaan order fiktif yang meneror nasabahnya tersebut. Antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait, untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

"OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat," kata Friedrica.

Dia menegaskan, OJK akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen oleh pihak AdaKami. Friderica juga meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.  

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending, untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya