Pemerintah Perketat Impor, Ini Daftar Barangnya!

Menko airlangga, Menteri Zulhas, Menkop Teten dan Mnkominfo Budi.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Airlangga menjelaskan, langkah tersebut merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional. Kemudian, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-Commerce.

Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK,” kata Airlangga seusai mengikuti rapat tentang pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Airlangga menjabarkan, peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu antara lain mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

“Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Dan saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor,” kata Airlangga.

Indonesia sendiri lanjut dia, sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen. Pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, juga dilakukan. Serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.

Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Photo :
  • Golkar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Photo :
Indonesia merupakan negara dengan 
dwelling time
 terbaik kedua setelah Singapura, dengan waktu yang dihitung sejak peti kemas dibongkar di atas kapal hingga barang keluar dari pelabuhan yakni 3,2 hari.

Airlangga menyebut bahwa perubahan kebijakan post border menjadi border akan diikuti dengan perbaikan regulasi dari kementerian/lembaga terkait.

Perubahan dan perbaikan regulasi akan segera dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bapak Presiden (Joko Widodo) minta agar peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam dua minggu,” tutur Airlangga. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya