25 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Kenaikan Terendah Rp 35.750

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, hingga pukul 16.44 WIB sebanyak 25 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Indah mengatakan, dari 25 provinsi yang sudah mengumumkan itu, telah mencapai 50 persen dari total provinsi. Adapun gubernur diharuskan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini Selasa, 21 November 2023.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Photo :
  • Kemnaker
Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

"Sore ini pukul 16.44 alhamdulillah sudah 25 provinsi menetapkan upah minimum. Jadi sudah ada 25 lebih dari 50 persen total provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan," kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI Selasa, 21 November 2023.

Indah menjelaskan, dari 25 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan upah itu. Kenaikan terendah ada di angka 1,2 persen, dan tertinggi di 7,5 persen.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

"UMP terendah kenaikannya di angka 1,2 persen, tertinggi 7,5 persen. Jadi terendah Rp 35.750 tertinggi Rp 223.280," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada hari ini, 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Photo :
  • Biro Humas Kemnaker

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 November 2023.

Ida menjelaskan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya