Marak Iklan Pinjol Ilegal di Platformnya, OJK Tegur Google dan Meta

Ilustrasi pinjaman bank/online
Sumber :
  • Unsplash

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas meminta kepada perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yakni Google dan Meta Platforms, untuk berhenti menayangkan iklan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau karib disapa Kiki mengatakan, langkah memperingatkan Google dan Meta ini merupakan bagian dari upaya OJK, dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan aplikasi-aplikasi (pinjol) ilegal. Jadi kita keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Kiki di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Ilustrasi pinjaman online.

Photo :

Hal itu diutarakannya saya ditemui di acara 'Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 2023-2027', yang digelar hari ini di Djakarta Theater, Jakarta.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Meski demikian, Kiki mengakui bahwa upaya memberantas pinjol ilegal merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Karena ketika sejumlah pinjol ilegal diblokir, maka pada saat yang sama banyak pelaku atau platform pinjol ilegal serupa lainnya yang turut bermunculan.

Karenanya, Kiki pun berharap bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal. Terlebih, UU tersebut memberikan ancaman sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 triliun.

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7.000, tapi kok buka lagi buka lagi? Kita di Satgas ini kemudian tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lain-lain," ujar Kiki.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Tak hanya itu, lanjut Kiki, OJK juga terus melakukan sosialisasi dan upaya-upaya mendorong masyarakat, untuk tidak memfasilitasi pembuatan aplikasi-aplikasi yang marak digunakan sebagai media untuk menjalankan bisnis pinjol ilegal tersebut.

"Kita minta tidak ada siapapun memfasilitasi pembuatan aplikasi. Kita sama Kominfo lakukan cyber patrol dan kita akan kejar pelakunya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya