Sejak 2017, Satgas PASTI Berantas 8.149 Pinjol Ilegal hingga Investasi Ilegal

Ilustrasi pinjol
Sumber :
  • Antara/HO-kapersky

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal sejak 2017-2023. Penghentian ini terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol ilegal), hingga entitas gadai ilegal. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, pada periode November 2023 pihaknya menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.

"Terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin," ujar Hudiyanto dalam keterangannya Sabtu, 30 Desember 2023.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Barang bukti investasi ilegal di Markas Polda Jatim di Surabaya

Photo :
  • VIVAnews/Nur Faishal

Berkaitan dengan temuan tersebut jelasnya, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. 

"Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal," terangnya. 

Hudiyanto menjelaskan, pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," terangnya. 

Hudiyanto mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Karena hal itu berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya