OJK Colek Google dan Meta Gegara Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencolek, Google dan Meta terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di dunia maya. OJK meminta kepada Google dan Meta agar selektif menayangkan terkait konten-konten yang berhubungan dengan pinjol.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK).

"Kita meminta supaya pihak-pihak terkait seperti Google dan Meta, ini kita kerja sama dengan Kominfo untuk lebih selektif dan juga melihat dengan lebih teliti, seksama apakah itu adalah yang mendapat izin dari OJK atau tidak," ujar Kiki dikutip Rabu, 10 Januari 2024.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Ilustrasi Google.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, masih banyaknya iklan pinjol ilegal dipicu oleh tingginya minat masyarakat. Faktor lainnya, yakni karena banyak masyarakat yang belum memiliki tingkat literasi mengenai keuangan digital.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital keuangan, sehingga mereka belum memahami mana yang legal dan ilegal. Walaupun kita telah sangat  mempermudah akses masyarakat untuk mengecek apakah tawaran yang diberikan legal atau ilegal," terangnya.

Selain itu terang Kiki, masih ada masyarakat yang memiliki mental berjudi untuk cepat kaya atau casino mentality.

Kemudian, ada juga faktor tekanan dari lingkungan sosial, untuk tidak mau kehilangan kesempatan dalam peluang investasi atau fomo.

Lanjut Kiki, dari sisi suplai kini banyak server pinjol ilegal yang berada di luar negeri. Terkait hal ini, pihaknya bekerja sama dengan beberapa Kementerian Lembaga (K/L).

Meta Indonesia.

Photo :
  • Dok. Meta Indonesia

"Kami terus berupaya kerja sama dengan Kominfo, Kemenkumham, Kemenlu, dan juga Polri untuk terus mengejar para pelaku online illegal activity ini," ujarnya.

Adapun berdasarkan data OJK, sepanjang 2023 melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol.

Kiki menerangkan, untuk pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya