Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Media sosial ramai dengan isu pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya penerapan perhitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Penghitungan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menggunakan metode TER ini diketahui sudah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti buka suara merespons isu tersebut. Dwi membenarkan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang akan dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," terangnya kepada VIVA Rabu, 27 Maret 2024.

Ditegaskannya Tidak Menambah Beban Wajib Pajak

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Meski begitu, Dwi membantah bahwa penghitungan pajak dengan metode TER ini akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," kata Dwi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Nantinya pada masa pajak Desember, sambung Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Selain itu, pajak Desember akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. 

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," terangnya.

Dia menjelaskan, sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. 

Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

Sebelumnya, melalui postingan di media sosial X alias Twitter @hrdbacot menyebutkan bahwa potongan pajak THR akan lebih besar. Hal ini karena menggunakan metode penghitungan TER. 

"Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian. Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya