Buruh Menuntut, Ini Jawaban Pengusaha

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik keberadaan serikat buruh yang seringkali tidak kompak dalam membawa aspirasi anggotanya. Selain itu, masih ada serikat buruh yang memiliki sedikit anggota, malah ada pula yang tidak pernah menjadi buruh.

"Banyak serikat buruh, tetapi tidak ada pegawainya. 10 orang saja bisa jadi serikat buruh. Kita tidak melayani yang gitu-gitu. Paling banyak berteriak, tidak ada anggotanya, tidak pernah jadi buruh juga," kata Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi kepada VIVAnews.com di Bandung, Minggu, 1 Mei 2011.

Menurut Sofyan, serikat buruh seharusnya bersatu dan duduk bersama untuk merumuskan tuntutan buruh. Setelah kesepakatan bersama tersebut tercapai, kaum buruh bisa menggelar dialog bipartit dengan pengusaha dilanjutkan dengan pembicaraan dengan pemerintah (tripartit).

"Maunya apa, baru bicara dengan kita (pengusaha) lalu bersama pengusaha menghadapi pemerintah. Kita saling butuh, masing-masing jangan menang sendiri baik buruh maupun pengusaha," kata Sofyan.

Dia menambahkan selama ini kalangan pengusaha selalu berusaha memenuhi permintaan kaum buruh terutama dalam hal perbaikan gaji. Bahkan, hampir setiap tahun, pengusaha selalu menggelar pembicaraan dengan para buruh.

Kalangan pengusaha juga umumnya setuju dengan usulan kaum buruh yang meminta pemerintah menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak (oustsourcing).

Senjata Ampuh Lawan Penuaan Dini Hingga Diabetes Ditemukan, Ternyata Ada di 5 Makanan Ini

Namun diakui Sofyan, penghapusan outsourcing hanya dapat berjalan jika pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Saya pikir kita setuju saja (hapus outsourcing), namun harus ubah undang-undangnya," katanya.

Menurut Sofjan pemerintah telah mengatur mengenai outsourcing melalui UU Nomor 13 tahun 2003. Dengan demikian, tuntutan buruh agar outsourcing dihapuskan harus diikuti dengan merevisi UU tersebut sekaligus.

Selama ini, pembicaraan bipartit dan tripartit dengan pemerintah untuk merevisi UU tersebut sudah pernah dilakukan. "Kita sudah bicarakan tripartit, bipartit untuk perubahan UU itu sendiri agar outsourcing itu diperbaiki, tidak seperti sekarang ini outsourcing dimana-mana," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2011, sejumlah pekerja di tanah air mengusung berbagai tema sebagai upaya perbaikan kehidupan kaum buruh.

Kemendes Bentuk Tim Khusus Usut Rombongan Kades Bone yang Dugem di Makassar

Diantara berbagai tema tersebut, tercatat ada tiga tuntutan yang diajukan kaum buruh yaitu penghapusan outsourcing, pemberlakukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Media Nawacita Indonesia (MNI) menggelar acara penghargaan bergengsi, Nusantara Awards 2024, pada Kamis, 9 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.

19 Pelestari Budaya Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024, Diserahkan Menkumham

Media Nawacita Indonesia (MNI) menggelar acara penghargaan bergengsi, Nusantara Awards 2024

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024