- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menilai adanya konflik kepentingan terhadap adanya aliran dana PT CBI milik Robert Tantular kepada BM yang diduga adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia (non aktif) Budi Mulya.
Dalam kesimpulan hasil audit forensik Bank Century pada poin ke delapan, BPK menilai, konflik kepentingan terjadi karena BM membidangi Bidang IV yang berperan memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"RT (Robert Tantular) sebagai dirut PT CBI sekaligus pemegang saham kendali BC (Bank Century)," tulis laporan BPK yang berjudul "Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus PT Bank Century Tbk" yang diserahkan ke DPR, Jumat 23 Desember 2011.
Sementara itu, pada saat yang sama, Bank Century sedang mengajukan permohonan repo aset yang kemudian berubah menjadi FPJP.
Sebelumnya, Dewan Gubernur Bank Indonesia batal membentuk Komite Etik pasca pengajuan non aktif Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang mengaku meminjam uang ke mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menjelaskan, pada saat Dewan Gubernur BI mengetahui kasus pinjam meminjam itu, Rapat Dewan Gubernur lalu memutuskan agar Budi Mulya tak lagi membidangi bidang moneter yang sangat strategis. Budi Mulya lalu mengurusi bidang unit penyelesaian aset, kesekretariatan dan unit museum.
Darmin mengakui, BI sendiri mengetahui belakangan, setelah adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan, BI lebih fokus setelah pengambilalihan Bank Century.
"Nah, ini kejadiannya sebulan sebelum Century diambil," ujar Darmin dalam Pertemuan Tahunan Perbankan dengan media di Bank Indonesia, Selasa malam, 13 Desember 2011. (art)