Logo ABC

Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatan dari Universitas Oxford

Brunei menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang mengadopsi aspek pidana dari hukum syariah sebagai hukum nasional.
Brunei menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang mengadopsi aspek pidana dari hukum syariah sebagai hukum nasional.
Sumber :
  • abc

Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei mengembalikan gelar sarjana hukum kehormatan yang diberikan oleh Universitas Oxford Inggris menyusul kecaman sejumlah pihak terkait rencana penerapan hukuman mati kepada kaum LGBT.

Kontroversi Gelar Sultan Brunei dari Oxford

  • Hampir 120 ribu orang menandatangani petisi meminta Oxford mencabut gelar untuk Sultan
  • Tanggal 3 April, Brunei menerapkan huku\man mati untuk kasus sodomi, perzinahan dan pemerkosaan?
  • Sultan di awal mei mengatakan hukuman mati tidak akan diberlakukan namun hukum syariah tetap berlaku

Kecaman atas rencana itu antara lain dimotori artis Elton John dan George Clooney. Hampir 120.000 orang menandatangani petisi online pada April lalu, menyerukan Universitas Oxford mencabut gelar sarjana hukum yang diberikan kepada Sultan Bolkiah pada 1993.

Petisi itu diajukan setelah Brunei berencana memberlakukan interpretasi ekstrim hukum syariah pada 3 April lalu, dengan menghukum mati pelaku sodomi, perzinahan dan pemerkosaan. Bentuk hukuman berupa dilempari baru sampai mati.

Dalam upaya meredam berbagai kecaman, Sultan Bolkiah awal bulan ini mengumumkan hukuman mati tersebut tidak akan diterapkan.

Menanggapi petisi ini, Universitas Oxford mengatakan pihaknya melakukan peninjauan ulasan dan menyurati Sultan Bolkiah pada 26 April, dan "memintai pandangannya" paling lambat 7 Juni 2019.

Sebuah pernyataan menyebutkan Sultan Bolkiah telah menjawab surat itu dengan keputusan untuk mengembalikan gelar kehormatan itu pada 6 Mei lalu.