Singapura Hukum 2 Pria Pengancam Ulama di Masjid

Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengadilan di Singapura pada hari Senin 11 Mei 2020, menghukum 2 orang pria karena melakukan pelanggaran publik di dalam masjid.

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara kepada Djamaludi Supadi setelah ia dinyatakan mengancam imam masjid pada Maret lalu. 

Mengutip Today Online, Supadi yang berstatus pengangguran berlari tanpa mengenakan baju di Masjid Darul Aman dan mengaku meminum pil yang menurutnya memberi energi tambahan sebelum insiden terjadi.

Resmikan Masjidnya di Uganda, Ivan Gunawan Potong Sapi hingga Bagi-bagi Hijab, THR dan Alquran

Saat kejadian, Pemerintah Singapura belum menutup tempat ibadah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Setelah pihak masjid melaporkan ke aparat keamanan, Supadi sempat menyerang tiga petugas yang tiba di lokasi.

Baca Juga: AS Tuduh China Berusaha Mencuri Penelitian Vaksin Virus Corona

Terharu! Ivan Gunawan Resmikan Sebuah Masjid di Uganda, Ucapkan Rasa Syukur kepada Tuhan

Sementara itu, dalam kasus lain, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Fadhil Yusop karena menyerang seorang pelari yang terjadi pada Januari lalu.
 
Setelah menyerang pelari tersebut, Yusop memasuki sebuah masjid di wilayah Timur Laut Singapura, lalu ia mengancam seorang guru agama yang sedang mengajar 100 siswa.

Dalam pengakuannya, Supadi maupun Yusop melakukannya dalam keadaan mabuk.

Podomoro Park Bandung.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Tak hanya properti perumahannya saja yang menjadi fokus perusahaan. Tapi sarana dan fasilitas umum pun dipastikan lengkap untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024