Logo ABC

China Ancam Hong Kong dengan Tekanan Lebih Kuat

Oposisi di Hong Kong mengecam usulan UU Keamanan Nasional baru yang diajukan China, karena dinilai akan mengakhiri prinsip satu negara dua sistem yang selama ini berlaku di sana.
Oposisi di Hong Kong mengecam usulan UU Keamanan Nasional baru yang diajukan China, karena dinilai akan mengakhiri prinsip satu negara dua sistem yang selama ini berlaku di sana.
Sumber :
  • abc

Pemerintah China mengumumkan rencana untuk memberlakukan undang-undang baru di Hong Kong setelah kerusuhan pro-demokrasi tahun lalu. Para aktivis menilai hal ini akan mengakhiri prinsip "satu negara, dua sistem" yang selama ini berlaku di sana.

Kedutaan Besar China di Canberra dalam situs websitenya mengumumkan rancangan UU baru tersebut akan dibahas pada Kongres Rakyat Nasional yang digelar di Beijing mulai hari Jumat (22/05).

Seorang pejabat menjelaskan Kongres Rakyat Nasional merupakan ajang konstitusional untuk menyusun kerangka hukum baru dan mekanisme penegakan hukum demi memastikan keamanan nasional di Hong Kong.

Media South China Morning Post menyebutkan UU baru ini akan secara eksplisit melarang pemisahan diri Hong Kong, campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan lainnya yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di bekas jajahan Inggris itu.

Undang-undang ini bisa menjadi titik balik bagi kebebasan di kota internasional tersebut, dan berpotensi memicu revisi status khusus di Washington dan kemungkinan akan memicu lebih banyak kerusuhan.

"Saya kira hari ini merupakan hari paling menyedihkan dalam sejarah Hong Kong," ujar politisi Pan-Demokratic Hong Kong Tanya Chan.

"Beijing berusaha membungkam suara kritis warga Hong Kong dengan kekuasaan dan ketakutan," kata aktivis pro demokrasi Joshua Wong.