Logo DW

Penembak 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru Dipenjara Seumur Hidup

picture-alliance/AP/M. Mitchell
picture-alliance/AP/M. Mitchell
Sumber :
  • dw

Sampai 'nafas terakhirnya'

Keluarga para korban menyerukan hukuman terberat terhadap pelaku penembakan itu. Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati, tetapi beberapa penyintas yang marah menyerukan hukuman itu. Penjara seumur hidup adalah hukuman terberat di Selandia Baru.

Sementara Undang-Undang Penjatuhan Vonis mensyaratkan minimal 10-17 tahun penjara sebelum memutuskan kemungkinan pembebasan bersyarat, hakim juga dapat menghukum terpidana seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan.

"Dia tidak pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup 17, 25 atau 30 tahun, tetapi hukuman penjara seumur hidup sampai menghembuskan napas terakhirnya," kata Hamimah Tuyan di pengadilan pada Rabu (26/08), yang suaminya Zekeriya meninggal 48 hari setelah dirawat akibat serangan itu.

Perdana Menteri Jacinda Ardern merespons baik hukuman itu dan mengakui kekuatan komunitas Muslim pada konferensi pers pada Kamis (27/08).

"Anda menghidupkan kembali peristiwa mengerikan pada 15 Maret untuk mencatat apa yang terjadi hari itu dan rasa sakit yang ditinggalkannya," ucap Ardern yang ditujukan kepada para penyintas dan keluarga korban.

"Tidak ada yang dapat menghilangkan rasa sakit itu, tetapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini, dan saya harap Anda terus merasakannya selama hari-hari berikutnya."