Predator Seks, Pastor Eks Presenter BBC Dihukum 10 Tahun Penjara

Ilustrasi video kekerasan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

VIVA – Mantan presenter BBC yang juga seorang pastor, Benjamin Thomas (44) dijatuhi hukuman 10 tahun 4 bulan penjara setelah mengaku sebagai pelaku pelecehan seksual. Parahnya,Thomas tercatat melakukan lebih dari 30 kali pelecehan seksual dalam jangka waktu 30 tahun. 

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Mold Crown juga terbongkar jika korban Thomas ternyata juga ada seorang anak. Padahal pria yang dikenal sebagai pengisi program Wales Today di BBC ini juga menjadi salah satu pendeta di Gereja Keluarga Criccieth di Gwynedd, Wales Utara, sebelum akhirnya tahun lalu ditangkap.

Dari keterangan yang terhimpun di pengadilan, aksi bejat Thomas ini banyak dilakukan saat ia menjalankan tugasnya sebagai pendeta. Termasuk saat menyergap bocah laki-laki sebagai mangsanya dalam sebuah acara keagamaan.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Baca juga: JK Rowling Mengaku jadi Korban Kekerasan Seksual dan Rumah Tangga

"Selama hampir 30 tahun, hingga penangkapan Anda pada September 2019, Anda menyembunyikan rahasia kelam, yaitu bahwa Anda adalah pelaku pelecehan seksual yang produktif," kata Hakim Timothy Petts saat membacakan keputusan persidangan. 

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Thomas dianggap menyalahgunakan posisinya sebagai 'pemimpin gereja yang dihormati, kata Hakim Petts melanjutkan. Dari persidangan jug terungkap dalam melakukan aksinya, ia biasanya akan menunggu korbannya tertidur sebelum melakukan aksi bejatnya.

Tak hanya itu, Thomas juga biasanya akan memasang kamera tersembunyi untuk merekam para korbannya di kamar mandi. Dari total 33 korban yang terungkap, rata-rata korban Thomas adalah laki-laki berusia 11 hingga 34 tahun.

Aksi bejat pastor mantan presenter ini akhirnya terungkap setelah salah satu korbannya memberanikan diri melaporkan kepada pihak berwajib. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya