Derek Chauvin Diputus Bersalah atas Pembunuhan George Floyd

Derek Chauvin
Sumber :
  • bringmethenews

VIVA – Derek Chauvin diputuskan bersalah atas pembunuhan pria kulit hitam George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat pada tahun lalu. Chauvin yang saat itu masih menjadi petugas polisi terekam menekan leher Floyd ke jalanan yang membuat si pria tersebut kesulitan bernapas hingga kemudian tewas.

Dilansir laman BBC, rekaman video kekerasan yang dilakukan Derek Chauvin (45) itu berdurasi sekitar 9 menit yang memicu protes di sejumlah negara bagian di AS dan seruan tolak rasisme pada Mei tahun lalu tersebut.

Derek Chauvin si mantan polisi diputus bersalah atas tiga hal yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian.

Dia tetap harus berada di penjara sampai masa hukuman diputuskan dan diperkirakan mendekam di balik terali besi hingga berdekade lamanya.

Ada 12 anggota juri yang mempertimbangkannya yang mana mereka hanya butuh satu hari untuk mendapatkan keputusan bahwa Derek Chauvin bersalah telah membunuh George Floyd.

Hal itu mereka sampaikan pada Senin, 20 April 2021 dan setelah memberi keputusan, para juri diisolasi di sebuah hotel sehingga mereka jauh dari segala intervensi dan pihak-pihak yang bisa mempengaruhi keputusan mereka.

Sementara pengacara keluarga Floyd, Ben Crump mengatakan bahwa putusan ini menjadi salah satu titik balik sejarah di AS.

"Hal yang amat sulit untuk mendapatkan keadilan itu akhirnya datang juga," kata Ben Crump melalui cuitan di Twitter.
 

Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang
Arif si pembunuh wanita dalam koper dan Adiknya

Arif Santai Ngantor Usai Bunuh dan Buang Jasad Rini dalam Koper di Cikarang

Ahmad Arif Ridwan ditangkap usai membunuh Rini Mariany dan jasadnya dimasukan dalam koper lalu dibuang di Cikarang.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024