Yunani Denda Lansia yang Tak Mau Divaksin COVID-19

Ilustrasi lansia makan
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Otoritas Yunani pada Senin mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19, menurut laporan sejumlah media setempat.

Denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta) pada Februari.

Langkah itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini.

Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan, katanya.

Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.

Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.

Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.

Yunani melaporkan 95 kematian baru COVID-19 pada Minggu (16/4), sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22.000 kematian. (Ant/Antara)

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir
vaksinasi booster (ilustrasi)

Penting! Orang Usia 44 Tahun Harus Segera Dapatkan Vaksin Ini, Kata PAPDI

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) menghimbau masyarakat mendapatkan imunisasi di segala usia di sepanjang umur.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024