49 WNI Tewas di Tahanan Imigrasi Sabah Malaysia, Ini Tanggapan KJRI

Ilustrasi TKI RI di Malaysia.
Sumber :
  • Satria Lubis (Medan)

VIVA – Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) membeberkan bahwa sekitar 149 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia di 5 pusat tahanan imigrasi, di Sabah, Malaysia. Data tersebut merupakan data yang didapat dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

DMasiv hingga Mario G Klau Siap Merahkan Amazing Concert di Malaysia

Dalam keterangan persnya pada Senin 27 Juni 2022, KBMB mengungkapkan selama 2021, ada 101 WNI yang meninggal di seluruh pusat tahanan imigrasi di Sabah. Kemudian pada tahun 2022, terhitung sejak Januari hingga Juni, sebanyak 48 orang yang dinyatakan meninggal dunia. Itu artinya dalam 1,5 tahun, ada 149 WNI yang meninggal dunia di pusat tahanan imigrasi di Sabah.

Dalam hal ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu memberikan tanggapan terkait hal tersebut. KJRI Kota Kinabalu menyatakan bahwa mereka mencatat selama tahun 2022, hanya satu orang WNI meninggal di Depot Imigresen Papar. Sementara pada tahun 2021, tercatat ada 6 orang meninggal di Depot Imigresen Sandakan, 1 orang meninggal di Depot Imigresen Papar, dan 1 orang meninggal di Depot Imigresen Kota Kinabalu.

Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu

"Adapun penyebab kematian dikarenakan sakit dan terpapar COVID-19," tulis pernyataan dari KJRI Kota Kinabalu kepada VIVA.co.id pada Selasa 28 Juni 2022.

Saat ini tercatat sekitar 230 WNI yang berada di tiga Depot Imigresen yang keberadaannya akan terus dalam pantauan KJRI dan akan difasilitasi proses pemulangannya, termasuk pelaksanaan verifikasi san pemberian dokumen perjalanan.

Gunung Ruang Sulawesi Erupsi, Maskapai AirAsia Batalkan 21 Penerbangan Rute Malaysia

"KJRI Kota Kinabalu juga melakukan pendampingan pada setiap pemulangan yang dilakukan melalui Pelabuhan Tawau, Sabah," tulisnya.

KJRI Kota Kinabalu menyatakan selalu memantau keadaan WNI di 3 Rumah Tahanan Imigrasi (Depot Imigresen) yang berada di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu yaitu di kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan, dan mengupayakan pemulangan WNI pada kesempatan pertama segera setelah proses hukum dan masa hukuman selesai. 

Selain itu KJRI Kota Kinabalu juga menambahkan bahwa mereka melakukan verifikasi dengan bertemu langsung dan melakukan wawancara personel kepada setiap WNI yang dipulangkan. Semua verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas dan kondisi kelayakan mereka untuk dipulangkan sebelum diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Adapun bagi WNI yang kondisinya tidak sesuai/layak untuk dipulangkan, maka KJRI selalu meminta agar mereka dirawat terlebih dahulu," bunyi surat pernyataan itu.

Selain itu, KJRI Kota Kinabalu mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak guna memantau perkembangan kasus-kasus terkait WNI di wilayah kerja dan akan menyampaikan informasi pada kesempatan pertama jika ada perkembangan terbaru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya