Putin Aneksasi 4 Wilayah Ukraina, Ini Respons Pemerintah RI

Presiden Vladimir Putin (tengah) saat umumkan 4 wilayah Ukraina kini punya Rusia
Sumber :
  • TASS via Russian Embassy

VIVA Dunia – Referendum yang dilakukan Rusia dan sudah disahkan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin atas empat wilayah Ukraina telah mendapat kecaman internasional. Amerika Serikat (AS) bersama dengan Uni Eropa, PBB, dan beberapa negara lainnya ikut menyuarakan bahwa referendum yang dilakukan Putin adalah tindakan ilegal yang tidak bisa diakui secara internasional dan melanggar aturan wilayah suatu negara.

Drone Bunuh Diri Iran Bombardir Suriah, Habisi Nyawa Warga Sipil

Dalam hal ini, Indonesia ikut memberikan respon terkait referendum yang dilakukan Putin di Kherson, Donetsk, Luhansk, dan Zaphorizhzhia. 

Dalam akun Twitter pada 2 Oktober 2022, Kementerian Luar Negeri RI menuliskan bahwa setiap negara harus menghormati setiap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.

Putin Resmi Dilantik Jadi Presiden Rusia, Lanjut Menjabat 6 Tahun Lagi

"Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB," kata Kemlu RI dalam Twitter resminya.

Secara tegas, Kemlu RI menuliskan bahwa Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi prinsip tersebut. Menurutnya, prinsip ini juga berlaku pada empat wilayah Ukraina.

Di Forum Parlemen MIKTA, Puan Ingatkan Krisis di Gaza Berdampak pada Stabilitas Global

"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut. Prinsip ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina. Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tulisnya, dikutip dari akun Twitter resmi Kemlu RI, Selasa, 4 Oktober 2022.

Selain itu, Indonesia juga menilai bahwa pencaplokan wilayah Ukraina secara paksa akan membuat konflik bak benang kusut yang tidak kunjung selesai. Konflik akan semakin sulit untuk menemukan titik terang, dan perdamaian akan susah untuk dicapai.

Sebelumnya, setelah Rusia melakukan referendum di empat wilayah Ukraina, Kementerian Luar Negeri Kiev mengecam tindakan tersebut. 

Mereka menyebut bahwa Putin sengaja memaksa orang-orang di wilayah itu untuk mengisi dokumen persetujuan, dan menggunakan senjata laras panjang agar tindakannya berjalan lancar."

Referendum ini menurut Ukraina dan komunitas internasional adalah tindakan yang tidak sah, yang dilakukan secara sembrono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya