Usai Sidang Donald Trump Ucapkan Sumpah Serapah: AS Akan Masuk Neraka!

Mantan Presiden AS Donald Trump mau nyapres lagi di 2024.
Sumber :
  • NME

VIVA Dunia – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengeluarkan sumpah serapah pada negaranya sendiri, setelah dirinya mengklaim tidak bersalah atas puluhan tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa padanya. 

5 Unit Militer Israel Langgar HAM, AS Pertimbangkan Sanksi

"Amerika Serikat akan pergi ke neraka," kata Trump dalam pidatonya, dikutip dari BBC Internasional, Rabu, 5 April 2023. 

Sebelumnya, mantan presiden itu didakwa dengan 34 dakwaan di pengadilan Manhattan di New York pada hari Selasa, 4 April 2023. Dakwaan itu terkait dengan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels, karena Trump memiliki hubungan gelap dengan wanita itu.

Joe Biden Dikecam karena Diam Saat Israel Menghadapi Ancaman Surat Perintah Penangkapan

Donald Trump tiba di pengadilan New York

Photo :
  • The Guardian
 
Menlu Ukraina sebut Putin ‘Hewan Politik’ yang Bisa Merasakan Rasa Takut

Trump adalah presiden AS pertama dalam sejarah yang menghadapi pengadilan pidana. 

"Satu-satunya kejahatan yang saya lakukan adalah membela negara kita tanpa rasa takut dari mereka yang berusaha menghancurkannya," kata pria berusia 76 tahun itu kepada para pendukung yang berkumpul di rumahnya di Mar-a-Lago di Florida, setelah dia muncul di pengadilan. 

Dia mengatakan bahwa itu merupakan kasus palsu, dan bagian dari konspirasi Demokrat untuk mengganggu pemilihan presiden tahun depan, di mana dia berniat akan mencalonkan diri lagi. 

Sebelumnya, dia duduk dengan wajah kaku dan diam selama hampir satu jam persidangan di hadapan Hakim Juan Merchan. Trump hanya berbicara dengan lantang untuk menjawab pertanyaan hakim, dan untuk mengajukan pembelaannya tidak bersalah. 

Setelah selesai persidangan, dia juga tidak mengatakan apa-apa kepada wartawan saat meninggalkan pengadilan. Kasus terhadap mantan presiden bergantung pada pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 atau setara dengan Rp1,9 miliar, yang dibuat sebelum pemilihan presiden 2016. 

Meskipun pembayaran semacam itu tidak ilegal, namun membelanjakan uang untuk membantu kampanye presiden, dan mengungkapkannya akan ditetapkan melanggar undang-undang keuangan kampanye federal. 

Mantan pengacaranya, Michael Cohen - yang menentang mantan bosnya mengatakan dia melakukan pembayaran atas arahan Trump. 

Masing-masing dakwaan membawa hukuman maksimal empat tahun penjara, meskipun hakim dapat menghukum Trump dengan masa percobaan jika dia terbukti bersalah. Kemungkinan Trump dinyatakan bersalah sejauh ini masih tidak jelas, tetapi tuduhan itu telah menyeret negara AS ke dalam wilayah politik yang belum dipetakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya