Australia Akan Sahkan UU yang Mengatur Suku Pribumi Aborigin

Gedung Parlemen Australia.
Sumber :
  • Istimewa.

Canberra – Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang untuk membuka jalan bagi referendum bersejarah tentang hak-hak suku Aborigin, dengan para pemilih akan memutuskan apakah penduduk Pribumi itu mendapatkan “suara” khusus dalam pembuatan kebijakan nasional. 

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Dalam pemungutan suara terakhir di Senat majelis tinggi, 52 suara mendukung RUU sementara 19 suara menentang, melansir Al Jazeera. 

Referendum akan menanyakan kepada warga Australia apakah mereka mendukung pengubahan konstitusi untuk memasukkan  “Suara untuk Parlemen”, sebuah komite yang dapat memberi nasihat kepada parlemen mengenai hal-hal yang mempengaruhi penduduk Aborigin dan Kepulauan Selat Torres di Australia.

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

Kepala Suku Aborigin Yunupingu meninggal dunia

Photo :
  • Yothu Yindi Foundation

"Parlemen mengesahkan undang-undang tetapi orang-orang lah yang membuat sejarah,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam konferensi pers setelah RUU itu disahkan. 

Kalahkan 11 Negara, Siswa Indonesia Sabet Emas Kompetisi Matematika Internasional di Australia

Referendum itu diharapkan dilaksanakan sebelum akhir tahun, meskipun orang suku Aborigin belum menetapkan tanggal untuk itu. “Ini adalah waktu Anda, kesempatan Anda, kesempatan Anda untuk menjadi bagian dari membuat sejarah,” katanya.

Orang Aborigin Australia mewakili sekitar 3 persen dari populasi Australia yang berjumlah hampir 26 juta orang, tetapi jumlahnya lebih dari seperempat dari populasi orang yang dipenjara, menurut data resmi. Banyak yang dipenjara karena kejahatan ringan.

Sekitar sepertiga penduduk asli Australia, ribuan di antaranya terbunuh setelah Inggris tiba di Australia, dan menguasai tanah di bawah konsep terra nullius, istilah hukum Latin untuk “tanah yang tidak dimiliki siapa pun”, hidup di bawah garis kemiskinan. 

Jika referendum disahkan, penduduk Aborigin, yang leluhurnya telah tinggal di benua itu setidaknya selama 60.000 tahun, akan diakui dalam konstitusi untuk pertama kalinya.

Penduduk Aborigin dan Kepulauan Selat Torres juga akan memperoleh hak yang selama ini diabadikan secara konstitusional, untuk berkonsultasi dengan pemerintah tentang undang-undang yang memengaruhi komunitas mereka. 

“Ini tentang siapa kita sebagai bangsa,” kata pihak Albanese (sebutan untuk orang Aborigin). "Sekarang, rakyat Australia akan memiliki kesempatan untuk mengatakan 'ya' untuk rekonsiliasi, dan 'ya' untuk pengakuan konstitusional terhadap orang Bangsa Pertama." 

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Jajak pendapat menunjukkan dukungan mayoritas untuk apa yang disebut “Suara untuk Parlemen” tetapi dukungan merosot karena perdebatan menjadi semakin sengit. Para senator yang mendukung RUU tersebut bertepuk tangan dan bersorak saat angka terakhir dibacakan di ruangan tersebut. 

“Ini adalah permintaan yang sangat sederhana, untuk kami diakui dalam konstitusi,” kata Malarndirri McCarthy, seorang wanita Pribumi dan senator Partai Buruh yang berkuasa, kepada majelis. 

“Mayoritas masyarakat adat menginginkan ini terjadi,” katanya.

Pemimpin oposisi Peter Dutton, yang Partai Liberalnya meminta orang untuk memilih "tidak" dalam referendum, mengklaim suara "ya" akan memecah negara berdasarkan garis rasial. "Ini akan menimbulkan efek Orwellian di mana semua warga Australia setara, tetapi beberapa warga Australia "lebih setara” dari yang lain," katanya awal tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya