Pria Asal Irak Bakar Al-Quran di Swedia saat Hari Raya Idul Adha

Salwan Momika Bakar Al-Quran
Sumber :
  • Twitter

Stokholm – Salwan Momika, seorang warga negara Irak yang tinggal di Swedia, membakar kitab suci umat Islam, Al-Quran, di depan masjid pusat Stockholm, pada Rabu, 28 Juni 2023. Dalam penjelasannya, Momika menyebut bahwa tindakannya itu merupakan kebebasan berekspresi. 

Ribuan Warga Yahudi Israel Memaksa Masuk dan Gelar Ibadah di Masjid Al-Aqsa

Dilansir dari BBC Internasional, Kamis, 29 Juni 2023, umat Islam memang menganggap kitab suci Al-Quran sebagai firman yang diturunkan dari Allah SWT. Perusakan kitab suci yang dilakukan secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang menunjukkan rasa tidak hormat terhadap agama Islam. 

Pembakaran Al-Quran pada hari Rabu terjadi saat umat Islam di seluruh dunia merayakan hari pertama Idul Adha, salah satu hari raya terpenting dalam kalender Islam. Selain itu, pembakaran kitab suci itu juga diberikan izin oleh pihak keamanan Swedia. 

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Protes pembakaran Al Quran

Photo :
  • Al Jazeera

Namun, pihak kepolisian kemudian mengatakan insiden itu sedang diselidiki karena menghasut kebencian.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Pihak Masjid di wilayah tersebut juga menyatakan kekecewaannya pada pihak kepolisian, yang mengizinkan Momika melakukan aksi ceroboh itu, pada saat Hari Raya Idul Adha. 

"Masjid menyarankan kepada polisi untuk setidaknya mengalihkan demonstrasi ke lokasi lain, yang dimungkinkan oleh undang-undang, tetapi mereka memilih untuk tidak melakukannya," kata Direktur Masjid dan Imam Mahmoud Khalfi pada hari Rabu dalam sebuah pernyataan. 

Sebagai informasi, Momika tidak hanya membakar salinan ayat Al-Quran, dia juga menendang, melempar, merobeknya dan menggunakannya untuk membungkus daging babi. 

Membakar salinan Al-Quran telah memicu kerusuhan di Swedia dalam beberapa bulan terakhir. Polisi juga telah menolak permohonan protes serupa baru-baru ini, tetapi pengadilan kemudian memutuskan bahwa permohonan tersebut harus diizinkan atas dasar kebebasan berekspresi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya