Dugaan Adanya Pungli Penempatan PMI di Malaysia, FKPMI Lapor Bareskrim Polri

FKPMI Laporkan Dugaan Pungli Penempatan PMI ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Dugaan proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri khususnya Malaysia menuai masalah beberapa tahun belakangan ini. Diduga, penempatan PMI itu melibatkan aktivitas ilegal seperti pungli

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Hal tersebut membuat Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri

FKPMI mendesk Polri, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, untuk mengusut tuntas dugaan pungutan ilegal yang dilakukan di wilayah Indonesia oleh Bestinet yang melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Ilustrasi pungli.

Photo :
  • istimewa

FKPMI juga meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang hubungan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia terkait dengan penempatan PMI di Malaysia. 

Chery Bakal Temui Kemenhub Terkait Kasus Recall Omoda 5

"Kita berharap momentum evaluasi penempatan PMI ke LN sebagaimana Presiden Jokowi sampaikan beberapa hari yang lalu sebagai mementum evaluasi penempatan PMI khususnya ke negara Malaysia," kata Zainul Arifin selaku Koordinator FKPMI saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Zainul menduga ada oknum penempatan PMI yang dengan sengaja memanfaatkan situasi tersebut dan membebankan pembiayaan tarhadap PMI dan Perusahaan P3MI. 

"Ini memberikan dampak negatif bagi kelangsungan kesejahteraan PMI dan merugikan kepentingan bangsa Indonesia," ujarnya. 

Zainul menambahkan, pungli tersebut terjadi dengan mengatasnamakan program Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) atau Bestinet, dan Smart Medic Lab (SML), yang merupakan program kebijakan pemerintah Malaysia terhadap Badan Hukum Bestined, Sdn, Bhd. 

Bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang mau bekerja untuk ditempatkan ke negara Malaysia, pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diwajibkan untuk mengikuti program penulusuran catatan imigarasi, kepolisian, kesehatan, melalui sistem FWCMS, yang dilakukan oleh swasta malaysia bernama Bestinet, serta Fomema untuk kegiatan SML. 

"Bestinet menjalankan kegiatannya di Indonesia menggunakan pihak ketiga yakni oknum perusahaan penempatan PMI, dan pihak kesehatan di Indonesia, yang telah ditunjuk pihak Bestinet," tutur Zainul. 

Demikian juga untuk program SML, yang diduga merupakan anjuran atau kebijakan Pemerintah Malaysia dengan mewajibkan para CPMI untuk mengikuti SML, FWCMS Bestinet, dengan membayar sebesar US$ 30 atau setara dengan Rp 455 ribu. 

Tidak hanya itu, CPMI juga membayar jasa SML sebesar Rp 250 ribu, dengan total keseluruhan Rp 700 ribu.

Kewajiban tambahan biaya yang dilakukan oleh Bestinet dan SML dengan mengunakan pihak-pihak tertentu telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. 

Sementara itu, kegiatan pembayaran terhadap Bestinet dan SML tersebut diketahui dilakukan di beberapa wilayah Indonesia, di beberapa klinik kesehatan dan oknum perusahaan P3MI. 

"Kegiatan yang dilakukan Bestinet dan SML tersebut sudah jelas telah melanggar MOU yang telah disepakati kedua negara, dan menjadikan tambahan beban biaya bagi Calon PMI dan Perusahan P3MI, baik CPMI yang akan bekerja pada sektor domestik, maupun sektor formal di Malaysia, yang mana akan menambah biaya dan waktu yang cukup lama karena menunggu hasil pemeriksaan dari Malaysia." 

Semenjak FWCMS dan SML diberlakukan CPMI harus menginap 2-3 hari karena harus menunggu hasil medical FIT, setelahnya baru dapat melakukan proses FWCMS Bestinet yang terintegrasi dengan SML. 

"Kegiatan tersebut berdampak terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia yang nantinya pada saat bekerja di negera Malaysia upah atau gaji Pekerja Migran Indonesia dipotong oleh majikan, (terlebih bagi PMI sektor formal yang bekerja tanpa di biayai majikan) sebagai pengganti biaya yang telah dibebankan oleh Bestinet dan SML," sambungnya. 

"Selain itu, apa yang dilakukan Bestinet dan SML dapat dikatagorikan sebagai dugaan adanya pungli atau kegiatan ilegal di wilayah hukum Indonesia."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya