Media Asing Soroti Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Syarat Capres-Cawapres RI
- istimewa
Jakarta – Media asing ikut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang dapat membuat anak Presiden Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming, bisa menjadi cawapres di pemilihan umum (pemilu) 2024.
Dalam hal ini, media Jepang seperti Nikkei Asia menyoroti pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan syarat capres dan cawapres.
Ia menganggap menurunkan batas minimal usia untuk menjadi capres atau cawapres bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.
Selain itu, putusan MK juga menambah klausul bahwa syaratnya adalah minimal usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Pengadilan mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang pernah berpengalaman sebagai anggota legislatif (atau) gubernur, bupati, dan walikota berhak berpartisipasi sebagai kandidat presiden dan wakil presiden," demikian putusan yang dibacakan Anwar seperti dikutip dari Nikkei Asia, Selasa, 17 Oktober 2023.
Putusan ini pun dianggap memuluskan Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Solo maju sebagai capres atau cawapres meski usianya belum genap 40 tahun.
Tidak hanya media Jepang, salah satu media China yakni South China Morning Post (SCMP), menuliskan bahwa keputusan itu pun disebut pengamat hukum sebagai hal yang tidak demokratis.
"Sejumlah kritikan bahkan menunjukkan upaya Jokowi berupaya membangun dinasti politik jelang pemerintahannya berakhir," tulisnya.
Kemudian, Media Singapura Channel News Asia (CNA) menyoroti putusan MK di tengah kritikan atas semakin kuatnya politik dinasti di Indonesia.
Upaya ini dinilai sebagai upaya meninggalkan pengaruh Presiden Jokowi yang masa jabatannya berakhir pada 2024.
Sebelumnya, nama Gibran semlat mencuat kepermukaan setelah disebut-sebut menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju.