Netanyahu Tidak Bisa Berkunjung ke 124 Negara Jika ICC Rilis Surat Penangkapan

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Doc: AP Photo)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Tel Aviv – Jika hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, para pejabat tersebut tidak akan dapat melakukan perjalanan ke 124 negara termasuk Inggris.

Pria yang Ditangkap Densus 88 di Karawang Dikenal Selalu Tutupi Identitasnya

Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum ICC, Karim Khan, mengumumkan bahwa ia telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Yahya Sinwar dan Benjamin Netanyahu (Doc: CNN Internasional)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong
Imam Masjidil Haram ke Jemaah Haji: Doakan Saudara Kita di Palestina

Jika dikeluarkan, keduanya akan dilarang bepergian ke negara-negara yang menandatangani Statuta Roma atau berisiko ditangkap.

Melansir dari Middle East Monitor, Kamis, 23 Mei 2024, AS dan Israel bukan pihak ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya dalam kasus ini.

Pakar sebut Lewat Tangan Dingin Prabowo RI Jadi Negara Paling Konkret Bantu Gaza

Permohonan surat perintah penangkapan pertama-tama harus disetujui oleh panel yang terdiri dari tiga hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko di ICC sebelum dapat diterapkan.

Netanyahu (Doc: Anadolu Ajansi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Khan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwar.

Jaksa tinggi ICC menyatakan bahwa pimpinan Hamas telah membunuh sekitar 1.200 orang di beberapa lokasi di Israel selatan pada 7 Oktober dan menyandera sekitar 250 orang ke Gaza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya