Australia Masih Tahan 29 WNI Anak-anak

ilustrasi tahanan
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Tiga warga negara Indonesia bawah umur yang ditahan di Australia berhasil dibebaskan. Namun, dilaporkan masih ada puluhan lagi ABK asal Indonesia yang diduga di bawah umur ditahan di penjara dewasa negeri kangguru tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, pada Jumat, 17 Juni 2011, mengatakan bahwa masih terdapat 29 WNI lagi di Australia yang menunggu uji lab untuk mengidentifikasi usia mereka. Para tahanan ini mengaku berumur di bawah 18 tahun, jika terbukti, mereka akan dibebaskan.

"Namun, jika diketahui mereka telah dewasa, maka mereka akan jadi terdakwa dalam kasus penyelundupan manusia," ujar Tene.

Tene mengatakan bahwa 29 WNI ini adalah ABK yang tertangkap ketika berusaha menyelundupkan imigran asing masuk Australia. Kasus ini, imbuhnya, adalah pelanggaran keras dan akan mendapatkan hukuman penjara hingga lima tahun lamanya.

Menurut peraturan di Australia, orang berusia di bawah 18 tahun bebas dari tuduhan dan akan dipulangkan. Tene mengatakan Australia tidak serta-merta percaya akan klaim usia tersebut, diperlukan dokumen-dokumen dan catatan medis untuk membuktikan hal itu.

Terungkap, Kisah Tentang Cincin Nikah Rizky Febian dan Mahalini

"Untuk itu perwakilan kita di Australia sudah memfasilitasi untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung," kata Tene.

Australia menjadi salah satu negara sasaran para pencari suaka, terutama dari negara-negara Timur Tengah. Hal ini dianggap peluang usaha bagi beberapa orang untuk memberangkatkan mereka ke Australia secara ilegal, biasanya menuju pulau terluar yang dekat dengan Indonesia, Christmas Island. Ratusan imigran ilegal tertangkap setiap tahunnya di perairan dekat pulau ini.

Restoran ala Prancis

Merasakan Kemewahan Kuliner Prancis di Batam, Perpaduan Citra dan Rasa yang Menggoda

Makanan Prancis juga menawarkan citra kemewahan dan gaya hidup yang elegan. Seperti roti panggang dengan keju leleh.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024