IAEA: Ahli Soviet Bantu Iran Buat Bom Nuklir

Instalasi nuklir Bushehr milik Iran.
Sumber :
  • Reuters/Raheb Homavandi

VIVAnews - Badan Energi Atom Internasional PBB (IAEA) mengeluarkan laporan terbaru perihal program nuklir di Iran. Menurut laporan tersebut, Iran telah menguasai teknologi untuk membuat senjata nuklir, berkat bantuan ilmuwan asing.

Dilansir dari laman Washington Post, Selasa 8 November 2011, laporan ini akan dikeluarkan sepenuhnya oleh IAEA pada pekan ini. Laporan ini disebut sebagai laporan paling terperinci soal program nuklir Iran.

Pada laporan yang diperoleh dari penyelidikan intelijen tersebut, dikatakan bahwa Iran mendapat bantuan pengetahuan soal nuklir dari seorang ahli senjata pada masa Uni Soviet. Dia dilaporkan mengajarkan Iran membuat detonator dengan tingkat akurasi tinggi untuk memicu reaksi berantai nuklir pada senjata atom.

IAEA mengatakan bahwa Iran tetap melakukan riset senjata nuklir mereka pada 2003. Padahal kala itu, intelijen AS meyakini Iran menghentikan riset karena tekanan dan sanksi internasional. Dalam laporan juga dikatakan Iran memiliki program nuklir rahasia yang lebih ambisius, terorganisir, dan lebih sukses dari sebelumnya.

Mantan pejabat di IAEA, David Albright, yang meninjau kembali laporan tersebut, mengatakan bahwa Iran telah memiliki semua pengetahuan untuk merancang dan membuat peledak nuklir. Untuk bahan bakunya, Iran telah memiliki banyak uranium di berbagai instalasi pengaya uranium di negara tersebut.

Laporan IAEA tersebut disinyalir dapat kembali memicu kecaman dan sanksi yang lebih berat dari dunia Barat terhadap Iran. Sebelumnya AS, Uni Eropa, dan sekutu mereka telah menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Teheran untuk menghentikan program pengayaan uranium mereka. Iran berulangkali membantah, dengan mengatakan nuklir mereka untuk tujuan medis.

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini
Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024