Denda Rp1,1 Juta Bagi Pemabuk yang Kencing Sembarangan

ilustrasi toilet
Sumber :
VIVAnews
- Kepolisian Inggris rupanya jengah melihat aksi para pemabuk yang kerap buang air kecil di sembarang tempat setelah mereka
ajojing
di klub malam.


Demi membuat mereka jera, polisi setempat akhirnya memberlakukan denda senilai 80 Poundsterling atau Rp1,1 juta bagi mereka yang tertangkap basah buang air kecil di sembarang tempat.


Pemabuk yang bersangkutan dapat terhindar dari hukuman denda jika mau membersihkan tempat dia membuang air seni.


Aturan baru ini sudah sukses diujicobakan di beberapa pusat hiburan malam terkenal di daerah Newcastle dan Torquay.


Salah satunya terjadi pada seorang mahasiswa tahun kedua Universitas Brighton. Dia terpaksa mengepel tempat dia buang air kecil di area The Lanes, setelah tertangkap basah kencing sembarangan di jalanan pada Jumat lalu.


Peraturan baru ini rupanya berbuah sambutan positif dari publik. Jennifer McGee, seorang mahasiswa jurnalistik di Universitas Brighton memuji cara pendekatan yang dilakukan polisi.


"Saya rasa itu merupakan tindakan yang bagus ketika polisi berhasil membuat mereka membersihkan air seninya sendiri. Benar-benar menjijikan ketika melihat mereka buang air kecil di sembarang tempat," ujarnya seperti dikutip
Kisah Inspiratif, Jatuh Bangun Kesuksesan Konten Kreator Mompreneur Sherly Ocktavia
Dailymail
, 20 Februari 2013.
Respons Gibran soal Prabowo Mau Libatkan Megawati saat Menyusun Kabinet


Sarwendah Klarifikasi, Bukan Gugatan Cerai ke Ruben Onsu?
Pendapat serupa datang dari seorang pastor, Ian Chisnall. Menurut Chisnall, polisi telah mengajarkan para pelaku untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

"Ini merupakan ide yang bagus ketika polisi berhasil membuat para pelaku bertanggun jawab akan perbuatan mereka sendiri. Saya beberapa kali melihat orang buang air kecil di sembarang tempat. Perbuatan itu benar-benar buruk dan menyebabkan bau tak sedap," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya