Sumber :
- REUTERS/Charles Platiau
VIVAnews
- Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, membantah pemerintahnya telah melakukan diskriminasi terhadap warga Muslim yang mengenakan cadar penutup wajah atau lazim disebut niqab. Fabius menegaskan di negaranya, pemerintah memberikan kebebasan bagi siapa pun untuk mempraktikannya ibadahnya.
Demikian ungkapan Fabius saat berkunjung ke Gedung Pancasila, Kementrian Luar Negeri, pada Kamis 1 Agustus 2013. Kunjungan Fabius
langsung diterima oleh Menlu Marty Natalegawa.
"Tolong diingat bahwa Prancis melarang adanya diskriminasi terhadap pemeluk agama apa pun dan tindakan tersebut melanggar hukum. Tertulis jelas dalam UU kami, bahwa siapa pun yang bermukim di Prancis dapat mempraktikan ibadah dengan bebas," ujar Fabius di hadapan para pewarta berita.
Hal serupa juga diungkap Menlu Marty saat dimintai komentarnya soal pelarangan penggunaan niqab di Prancis. Marty mengatakan bahwa kedua negara menjunjung tinggi demokrasi dan menganggap penting prinsip kebebasan beragama.
"Kami yakin di bawah kenyataan tersebut, komunikasi dan dialog di antara kedua negara akan terus dilakukan untuk memajukan prinsip
kebebasan dan kehidupan beragama yang saling toleran dan menghormati,"kata Marty.
Pemerintah Prancis sejak tahun 2011 silam memberlakukan larangan bagi wanita agar tidak mengenakan cadar atau niqab. Apabila melanggar, maka mereka akan didenda senilai 300 Euro atau Rp3,9 juta.
mengutip akibat peristiwa kerusuhan itu, empat petugas polisi
dilaporkan terluka dan seorang remaja berusia 14 tahun mengalami luka serius di bagian mata akibat terkena ledakan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
mengutip akibat peristiwa kerusuhan itu, empat petugas polisi