Pengadilan Atas WNI di Malaysia

Serang Majikan, WNI Terancam 20 Tahun Penjara

VIVAnews - Pengadilan di kota George Town, negara bagian Penang, Malaysia, Kamis 2 April 2009,  menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan terdakwa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia akan digelar 11 Juni 2009.

Daftar Lewat Partai Demokrat, Mantan Dubes Turki Lalu Iqbal Maju Pilgub NTB

Hanni Seo, demikian nama warga Indonesia itu, dikenai dakwaan percobaan pembunuhan terhadap majikannya dengan menggunakan perkakas kayu, lesung batu, dan pisau.

Seperti dikutip dari The Star, Jumat 3 April 2009, dalam pembacaan ketetapan pengadilan kemarin, penasehat hukum V.M. Ravindran mengatakan bahwa dia telah ditunjuk oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk membela perempuan asal Kupang tersebut.

Saat pertama kali hadir dalam sidang pengadilan 5 Maret 2009, Hanni mendengarkan tuduhan dari jaksa tanpa didampingi pengacara dan tidak mengerti isi dakwaan karena kendala bahasa.

Perempuan 23 tahun itu didakwa menyerang majikannya, Phang Kian Huang (42) di rumah Phang di Rifle Range, Air Itam, pukul sepuluh pagi waktu setempat, 26 Februari 2009. Ancaman hukuman bagi Hanni jika terbukti bersalah adalah dua puluh tahun penjara atau lebih.

Sidang berikut akan menghadirkan delapan hingga sepuluh orang saksi.

Investasi Hilirisasi Turun Jadi Rp 75,8 Triliun di Kuartal I-2024
Pengamat sepakbola, Tommy Welly atau Bung Towel

Bung Towel Kasih 3 'Kisi-kisi' Supaya Timnas Indonesia Menang dari Uzbekistan

Pengamat sepakbola, Bung Towel memberi tips atau ‘kisi-kisi’ agar Timnas Indonesia dapat mengalahkan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U23 2024 Qatar.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024