Sumber :
- REUTERS/Ali Jarekji
VIVAnews -
Seorang pria di Arab Saudi dihukum penjara dan dicambuk ribuan kali karena memukul ibunya hingga giginya tanggal. Selain itu, pria ini harus diqishash sesuai dengan perlakuannya pada ibunya tersebut.
Diberitakan
Daily Mail
yang mengutip koran Saudi, Okaz, Kamis 20 Februari 2014, pria yang tidak disebutkan namanya ini dilaporkan ibunya yang mengaku dipukul. Ibu ini dilarikan ke rumah sakit, dan pria berusia 30an itu langsung dicokok.
Pengadilan membuktikan bahwa pria itu dalam keadaan sehat jiwanya dan tidak tengah mengonsumsi narkoba atau alkohol. Pengadilan lantas memerintahkan hukum qishash, yaitu dengan dipukul hingga giginya tanggal.
Saudi dikenal dengan hukuman syariahnya yang ketat dan adil. Pemberlakuan hukum "mata dibalas mata" ini sesuai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah:178-179 yang sebagiannya menyebutkan bahwa
"dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa
."
Hukuman qishash baru bisa dibatalkan setelah korban memaafkan pelaku dan membayar diyat yang ditentukan.
Selain diqhisash, pria Saudi ini dianggap telah melukai orang tuanya yang seharusnya dimuliakan sesuai dengan ajaran Islam. Maka pengadilan menjatuhinya hukuman penjara lima tahun dan cambuk 2.400 kali. Hukuman cambuk dilakukan bertahap, setiap 10 hari sekali 40 kali cambukan di tengah pasar.
Baca Juga :
Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran
Baca Juga :
Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil
Desember tahun lalu di Yaman, seorang pria dihukum cambuk 20 kali setelah menuduh istri yang baru dinikahinya tidak perawan. Istrinya ternyata lolos tes keperawanan dan tuduhan itu dianggap fitnah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Desember tahun lalu di Yaman, seorang pria dihukum cambuk 20 kali setelah menuduh istri yang baru dinikahinya tidak perawan. Istrinya ternyata lolos tes keperawanan dan tuduhan itu dianggap fitnah.