Sumber :
- VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
- Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran Indonesia yang menjadi korban penyiksaan di Hong Kong, mengatakan telah memaafkan majikannya. Namun, keadilan tetap harus ditegakkan.
Demikian pernyataan Erwiana yang dikutip
South China Morning Post
(SCMP), Selasa, 10 Februari 2015, menanggapi putusan Pengadilan Hong Kong yang menyatakan Law Wan-tung bersalah.
Hakim Amanda Woodcock dalam putusannya mengatakan, Law yang berusia 44 tahun terbukti bersalah atas 18 dari 20 tuntutan. Amanda menyebut beberapa penganiayaan yang dilakukan Law terhadap sedikitnya tiga BMI.
Di antaranya bahwa Law memukul sangat keras hingga gigi Erwiana patah. Law juga memasukkan tabung besi dari mesin penyedot debu ke dalam mulut Erwiana, menyebabkan lidah perempuan 23 tahun itu terpotong.
Law juga pernah menelanjangi Erwiana, lalu mengguyurkan air dingin saat musim dingin, setelah itu mengarahkan kipas angin pada Erwiana. Selain Erwiana, Law juga dinyatakan bersalah menyiksa seorang BMI lainnya, Tutik Lestari Ningsih.
Law disebut menampar dan menendang Tutik, kemudian melukai tubuh Nurhasanah. Law mengatakan pada Erwiana bahwa suaminya sangat kaya dan punya banyak koneksi di Indonesia.
Baca Juga :
Majikan Erwiana Bersalah, Tapi Apa Hukumannya?
Simak Juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya