Kemlu RI: Hukuman Mati atas TKI Cicih di UEA Cacat Hukum

Puluhan orang yang tergabung dalam Migrant Care menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan hukuman mati terhadap TKI asal Karawang, Cicih binti Aing Tolib, di Uni Emrirat Arab cacat hukum. Sebab, dalam proses pemberian vonis, pengadilan setempat absen menghadirkan dokter yang seharusnya dijadikan saksi ahli.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Hal itu disampaikan Iqbal di gedung Kemlu, kawasan Pejambon, Jakarta Pusat. Iqbal menyebut kendati telah dijatuhkan vonis, tetapi Pemerintah Indonesia terus berupaya membantu Cicih dalam menghadapi kasus hukumnya.
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara


"Cicih divonis hukuman mati setelah mengaku membunuh balita berusia 2 tahun pada 2013 silam di Abu Dhabi," ungkap Iqbal.


Dalam perjalanan kasusnya, Iqbal melanjutkan, dokter yang seharusnya menjadi saksi ahli tak dihadirkan. Kemudian, diajukanlah banding pada Juli 2014.


Namun, banding tersebut dianulir pada peradilan tingkat pertama, sehingga peradilan harus diulang dari awal. Majelis hakim pun semuanya diganti.


"Tetapi, yang ada pada Desember 2014, Cicih divonis hukuman mati," imbuh Iqbal.


Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia kembali mengajukan banding. Kini, tim KBRI Abu Dhabi, sedang menanti peradilan di tingkat kasasi pada 19 Mei mendatang.


"Kami telah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan tersebut termasuk meminta dihadikan dokter ahli," kata Iqbal.


Cicih memberi dua pengakuan. Pada tahap awal, dia mengaku telah membunuh anak majikan. Tetapi, kemudian, dia meralat dan mengatakan tidak sengaja menjatuhkan bayi malang tersebut.


Di sinilah, ujar Iqbal, diperlukan kesaksian dari dokter ahli.


"Perlu dilihat dari luka benturan si bayi. Jika benturan hanya ada satu kali, artinya alibi Cicih semakin kuat," kata dia.


Jika dokter ahli tak dihadirkan, maka prosesnya dianggap cacat hukum. Pemerintah RI, Iqbal melanjutkan akan berupaya untuk menghadirkan dokter ahli dan pengacara.


Cicih telah bekerja di Abu Dhabi selama enam bulan. Sebelumnya, dia bekerja di Arab Saudi selama tujuh bulan.


Dalam keterangan pers yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), terungkap adanya kemungkinan penipuan yang dilakukan polisi Abu Dhabi terhadap Cicih. Menurut anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa, yang hadir dalam jumpa pers mengatakan,.


""Pada saat diperiksa, Cicih diiming-imingi bisa pulang ke Indonesia jika mengaku sudah membunuh anak majikannya. Saat mengaku, bukannya malah dipulangkan, Cicih malah dimasukkan ke penjara," tutur Saan.


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya