Sumber :
- World Defence
VIVA.co.id
- Negara-negara anggota PBB, Kamis, 28 Mei 2015, menyatakan perusakan situs bersejarah oleh ISIS di Irak sebagai kejahatan perang. Mereka sepakat untuk menghentikan perdagangan artifak kuno curian.
Dilansir dari
Al Arabiya
, Jumat, 29 Mei 2015, Sidang Umum PBB mengadopsi resolusi tidak mengikat, yang disusun oleh Jerman dan Irak. Resolusi itu mengecam perusakan dan perampasan artifak kuno yang dilakukan ISIS di Irak.
Negara-negara anggota diminta untuk menjamin, bahwa para kolektor seni, rumah lelang dan pedagang seni, menyediakan dokumentasi untuk memverifikasi asal-usul artifak.
"Perusakan warisan budaya Irak, tidak kurang barbar dan serius daripada pembunuhan orang-orang Irak," kata Duta Besar Irak untuk PBB, Mohamed Ali Alhakim.
Baca Juga :
33 Situs Kuno Terancam Hilang di Waduk Jatigede
Baca Juga :
ISIS Hancurkan Patung Singa Berusia 2000 Tahun
Jika diadopsi oleh DK PBB, maka resolusi itu akan jadi bersifat mengikat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika diadopsi oleh DK PBB, maka resolusi itu akan jadi bersifat mengikat.