Sumber :
- World Defence
VIVA.co.id
- Negara-negara anggota PBB, Kamis, 28 Mei 2015, menyatakan perusakan situs bersejarah oleh ISIS di Irak sebagai kejahatan perang. Mereka sepakat untuk menghentikan perdagangan artifak kuno curian.
Dilansir dari
Al Arabiya
, Jumat, 29 Mei 2015, Sidang Umum PBB mengadopsi resolusi tidak mengikat, yang disusun oleh Jerman dan Irak. Resolusi itu mengecam perusakan dan perampasan artifak kuno yang dilakukan ISIS di Irak.
Sementara Menlu Jerman Maria Boehmer, mengatakan setiap orang perlu mengetahui bahwa pembelian artifak dari Irak melanggar hukum, juga bahwa itu merupakan dukungan dan pembiayaan untuk aktivitas teroris.
Resolusi menyerukan ditingkatkannya upaya, untuk melindungi dan melacak barang-barang bersejarah dari Irak. Pada konferensi pers, Alhakim menyesalkan Dewan Keamanan PBB, yang tidak mengadopsi resolusi.
Jika diadopsi oleh DK PBB, maka resolusi itu akan jadi bersifat mengikat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara Menlu Jerman Maria Boehmer, mengatakan setiap orang perlu mengetahui bahwa pembelian artifak dari Irak melanggar hukum, juga bahwa itu merupakan dukungan dan pembiayaan untuk aktivitas teroris.