Diampuni Myanmar, 55 ABK Tiba di Jakarta Malam Ini

Duta Besar RI untuk Myanmar, Ito Sumardi bertemu 55 ABK
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI
VIVA.co.id
Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal
- Sebanyak 55 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang ditangkap di perairan Myanmar pada Juni tahun lalu dijadwalkan tiba di Tanah Air pada malam ini sekitar pukul 21.15 WIB. Mereka telah diampuni oleh Pemerintah Myanmar sebagai hasil diplomasi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan Menlu Wunna Maung Lwin di Nay Pyi Taw.

Kapal Malaysia Dibajak, Tiga ABK WNI Dilepas

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mkengatakan hal ini saat dihubungi
Hingga Malam, SAR Pontianak Cari Satu ABK Hilang
VIVA.co.id pada Senin, 8 Juni 2015. Ke-55 WNI itu akan tiba dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines, MH 849.


Iqbal menjelaskan, akibat tuduhan melakukan penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) dan pelanggaran kemigrasian, pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman 7 hingga 9 tahun bui. Mereka ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 15 Februari 2014 ketika tengah berada di wilayah Myeik, Thanintharyi Region.


"Ke-55 ABK Indonesia tersebut bekerja pada lima kapal. Empat di antaranya berbendera Indonesia dan satu berbendera Taiwan, yaitu Yi Hong 66 (9 orang), Citra Nusantara-VI (13 orang), dan Sri Fu Fa No-7, serta KM Rejeki (masing-masing kapal mempekerjakan 11 orang). Mereka ditangkap ketika kelima kapal dalam perjalanan menuju ke Phuket, Thailand untuk berlabuh," papar Iqbal.


Sejak awal, Duta Besar RI di Myanmar, Ito Sumardi bersama tim perlindungan WNI KBRI Yangon telah melakukan pendekatan langsung kepada para pejabat tinggi di sana. Bahkan, Ito beberapa kali berkunjung ke penjara untuk memberikan bantuan kemanusiaan.


"Upaya pembebasan mengalami kebuntuan, karena pengadilan telah menetapkan vonis bagi mereka," kata Iqbal menambahkan.


Sesuai dengan instruksi Menlu, Iqbal kemudian berkunjung ke penjara Insein untuk mendalami adanya indikasi perdagangan manusia terhadap ke-55 ABK. Dari hasil wawancara, kemudian diperoleh keterangan 55 ABK


"Atas dasar identifikasi tersebut, Dubes Ito kemudian menyampaikan nota kepada Kemlu Myanmar yang meminta agar ke-55 ABK Indonesia tidak diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal melainkan korban. Hal itu, sesuai dengan Protokol Palermo, yang di dalamnya tertulis negara-negara pihak penandatangan, berkewajiban mencegah kriminalisasi terhadap korban," kata Iqbal.


Atas dasar itu pula, Iqbal, menambahkan KBRI meminta pengampunan dari Pemerintah Myanmar. Isu itu ikut dibahas ketika  Retno berkunjung ke Nay Pyi Taw. Selain membahas isu pengungsi Rohingya, mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu ikut meminta adanya pembebasan terhadap 55 ABK.


Proses pemulangan ke-55 ABK turut didukung oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka yakni PT Fishindo Citra Samudera. Mereka bersedia untuk membelikan tiket pesawat bagi 46 ABK. Sisa tiket bagi 9 ABK lainnya ditanggung oleh Kemlu.


Perusahaan juga berjanji akan menyelesaikan seluruh gaji karyawan selama mereka berada di tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya