Tebar Kebencian Agama di Facebook, Pria Ini Dipenjara

Ilustrasi pengguna Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id - Seorang pria Pakistan, Rizwan Haider berusia 25 tahun, dihukum penjara selama 13 tahun, karena memposting tulisan yang menyinggung agama tertentu di halaman Facebook miliknya.

Dilansir Emirates 24/7, Minggu, 6 Maret 2016, Haider dinyatakan bersalah oleh pengadilan anti terorisme, selain tuduhan menyinggung agama, tiga tuduhan lain dilayangkan, salah satunya adalah menebar kebencian di sekte tertentu.
 
“Kasus ini, terdaftar (terpidana) sebagai Haider, adalah seorang Muslim Syiah, pada bulan Januari memposting materi yang melawan keyakinan Muslim Sunni,” jelas Adeel Chattah, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
 
Chattah menyebut, selain dipenjara selama 13 tahun, Haider juga dikenakan denda sebesar Rs250,000 atau setara US$2.500. Namun, Haider menurut Chattah, menepis tuduhan tersebut dan Haidar pun dikatakan punya hak untuk melakukan banding.
 
Sementara itu, pengacara Haidar, Shameem Zaidi, mengatakan bahwa kliennya memang tidak melakukan itu.
Studi: Makanan Terasa Lezat Usai Fotonya Diunggah
 
“Dia hanya menyukainya dan tidak posting di halaman,” ucap pengacaranya itu.
LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban
 
Pakistan memperketat Undang-Undang kejahatan rasial sebagai bagian dari kampanye untuk memerangi ekstremisme, setelah serangan Taliban di sebuah sekolah di Peshawar pada Desember 2014, yang menewaskan 153 orang, yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak.
Group Chat WhatsApp Kini bisa Tampung 256 Anggota
 
Pihak berwenang telah menangkap dan menghukum beberapa ulama, yang sebagian besar dari sekte Sunni garis keras, karena pidato kebencian dalam beberapa bulan terakhir.
 
Namun, kasus Haider ini adalah salah satu dari beberapa kasus, seorang Muslim Syiah dipenjara karena postingan ‘berbau’ agama di media sosial.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya